Kepolisian Resor (Polres) Tegal telah menangkap Novi Wirahadi Purnawan (23), tersangka pencabulan enam siswi salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di daerah ini. Kaur Bin Ops Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal Iptu Agung Iriyanto menjelaskan hal itu di Tegal, Jumat (12/2).
"Aksi pencabulan ini, sebenarnya telah dilakukan oleh tersangka pada awal Januari 2010 tetapi baru dilaporkan orang tua korban ke polisi setelah melihat perubahan sikap anaknya," kata Agung.
Tersangka yang berprofesi pelatih kegiatan ektrakulikuler di SMP tersebut melakukan aksi pencabulan sebelum kegiatan kepramukaan dimulai. Polisi yang menerima laporan itu langsung menangkap tersangka di rumahnya Kamis (11/2).
Modus yang dilakukan tersangka, sebelum kegiatan kepramukaan dimulai, para siswa secara bergilir diminta diam ketika pelaku meraba tubuh korban dengan alasan mengusir makhluk halus.
"Para korban pun, akhirnya menuruti perintah tersangka. Namun, para orang tua korban merasa ada keanehan sikap dari anaknya sehingga menanyakan masalah itu dan kaget setelah mendengarkan cerita dari korban," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Novi Wirahadi, warga Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, kami tangkap di rumahnya dan kini telah diamankan di sel Mapolres Tegal," katanya. Keenam siswi yang menjadi kobran adalah De (14), Pj (14), Kh (15), Nr (15), Mr (15), dan Na (15).
Kepada penyidik, Novi mengatakan, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan setelah penasaran melihat tayangan film dewasa. "Saya penasaran setelah melihat tayangan film p*rn* sehingga ingin melampiaskan perbuatan itu ke tubuh perempuan," katanya.Ant