Jumlah bocah yang menjadi korban sodomi dan mutilasi yang dilakukan tersangka Baekuni alias Babeh (48) bertambah menjadi tujuh orang. Pengakuan ini terkuak setelah Babeh menjalani tes kejiwaan kedua di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1) siang.
Pemeriksaan kondisi kejiwaan dilakukan oleh Prof. Sarlito Wirawan, Guru Besar Psikologi UI. "Dari ketujuh bocah itu, ada tiga yang tidak dipotong-potong," ucap Sarlito, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Idham Azis, dan Kasat Jatanras AKBP Nico Afinta.
Tersangka Babeh sudah memulai aksinya dari tahun 2000 lalu. Sayangnya Sarlito tidak menjelaskan secara detail siapa saja ketujuh bocah tersebut dan dimana saja dibuang mayatnya. Namun tiga korban yang sudah terungkap yaitu Ardiansyah (9), Adi (12), dan Arif kecil (6).
Kecuali Ardiansyah yang menjadi anak asuhnya, enam bocah lainnya yang menjadi korban kebiadaban Babeh berasal dari luar Jakarta yang masih di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Enam bocah tersebut bukan anak asuhnya tapi ditemui tanpa sengaja di sekitar Pulogadung.
Dikatakan Sarlito, pola pembunuhan sadis yang dilakukan Babeh sama semua. Ketujuh bocah itu dijerat dengan tali hingga tewas. Setelah itu korban yang sudah dalam keadaan tak bernyawa disodomi. Terakhir, tersangka duda tanpa anak ini memutilasi tubuh korban.
Babeh selalu membuang potongan tubuh korban di tempat yang ramai seperti terminal bus dan pinggir jalan raya. "Kenapa dibuang di lokasi yang ramai, dia (maksudnya Babeh--Red) bilang supaya diketahui orang Pak, supaya cepat dikubur. Ternyata dia masih punya rasa kemanusiaan juga ya....," kata Sarlito sambil tertawa lepas.
Babeh, kata Sarlito, memang memiliki kelainan orientasi seksual. Tersangka yang mengaku pernah disodomi di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, di usia 13 tahun ini, suka dengan anak-anak kecil yang usianya di bawah 12 tahun.
Sarlito menjelaskan dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa tersangka Babeh adalah seorang homoseksual bawaan. Babeh juga seorang pedofilia atau penyuka anak-anak. Terakhir Babeh juga punya reaksi nekrofilia, melakukan hubungan seksual dengan mayat.
"Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan saksi ahli Wirawan Sarlito ini bertujuan memastikan bahwa Babeh dapat dikenakan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana atau cakap secara hukum," ujar Nico Afinta. Dedy/wartakota