Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari

By nova.id, Jumat, 18 Desember 2009 | 21:30 WIB
Pencuri Semangka Dihukum 15 Hari (nova.id)

Majelis hakim juga menyatakan Basar dan Kholil secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 4. Mereka terbukti mencuri semangka di lahan milik Darwati, di Kelurahan Ngampel.

Seperti diberitakan, Basar dan Kholil mencuri sebiji semangka milik Darwati, 21 September lalu. Saat itu, dalam suasana Idul Fitri, sekitar pukul 11.00 WIB, mereka kehausan setelah naik sepeda onthel. Dua petani ini kemudian memetik buah semangka Darwati namun kepergok adik Darwati, Ipda Marwan.

Menurut Basar dan Khoilil, mereka dihajar Ipda Marwan sehingga gigi Kholil rompal. Basar dan Khoilil juga mengaku sempat diminta membuka baju oleh Marwan, kemudian ditodong pistol. "Tapi saya akan memaafkannya," ucap Basar, polos. Bagaimana tanggapan dua terpidana setelah divonis majelis hakim? "Saya sudah kapok, tidak akan mengambil barang milik orang lain. Saya berdoa mudah-mudahan bisa mendapat pekerjaan tetap - tidak menjadi buruh tani dan pekerja serabutan seperti saat ini," harap Basar, yang memiliki dua anak.Nuraini Faiq, Surya