Serda Heri Agustin (22) anggota Batalyon Zeni Konstruksi (Yon Zikon) yang digadang-gadang sebagai pembunuh Eni Desnawati mahasiswa STIKES Muhammadiyah Palembang, akhirnya mengaku. Dalam pengakuan ke penyidik Pom Dam II Sriwijaya tersangka mengaku membunuh karena kondisinya saat itu sedang dalam keadaan mabuk.
"Namun kita tak langsung memercayai begitu saya keterangan tersangka, masih banyak yang perlu dimintai keterangan termasuk rekan dan keluarga korban," kata Komandan Pom II Sriwijaya Kol CPM Juhendi saat dihubungi Sripo, Rabu (9/12) malam. Menurut Kolonel Juhendi, pihaknya tak mempercayai begitu saja apa yang diucapkan tersangka. Menurutnya motif pembunuhan tak mungkin sesederhana itu, hanya karena tersangka dalam kondisi mabuk.
Lebih lanjut Juhendi mengungkapkan, dugaan korban diperkosa sebelum dibunuh juga diakui tersangka, Serda Heri. "Itu tadi, karena tersangka mengaku dalam keadaan mabuk," katanya. Masih dari penuturan tersangka, ia membunuh Eni di tempat mayat Eni ditemukan, Jl Lingkar Kel Sungai Pinang Kec Rambutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mayat Eni Desnawati ditemukan di semak-semak pinggir Jl Lingkar Kel Sungai Pinang Kec Rambutan Banyuasin, pada Minggu (6/12) lalu. Sejak semula kuat dugaan pelaku adalah Serda Heri yang tak lain adalah mantan pacar Eni. Teman satu kos korban juga mngakui mengetahui bahwa Minggu dini hari itu Serda Heri menjemput korban dari rumah kos di Jl Silaberanti Lr Kenanga Palembang.
Sampai kemarin, pihak Pom mengaku sudah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah teman korban. "Pemeriksaan inilah yang nantinya bisa membuat terang apa sebenarnya modus dari tersangka membunuh," kata Juhendi. Bukti-bukti juga tersu dikumpulkan.
Setelah penyidikan selesai, kasus ini nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Menurut Juhendi sanksi jika terbukti nantinya sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam KUHP.Prawira Maulana/ Sripo