Majikan Nirmala Bonat Divonis 12 Tahun Penjara

By nova.id, Jumat, 4 Desember 2009 | 01:44 WIB
Majikan Nirmala Bonat Divonis 12 Tahun Penjara (nova.id)

Majikan Nirmala Bonat Divonis 12 Tahun Penjara (nova.id)

"Nirmala Bonat (Foto: bbc.co.uk) "

Yim Pek Ha, majikan Nirmala Bonat dinyatakan bersalah dan divonis 12 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Kuala Lumpur, lebih rendah enam tahun dari vonis pengadilan negeri Kuala Lumpur.

Hakim pengadilan tinggi Kuala Lumpur Azman Abdullah menyatakan Yim Pek Ha bersalah menyiksa pembantunya Nirmala Bonat dan memberikan hukuman 12 tahun penjara atas tiga perbuatan sadisnya, Kuala Lumpur, Kamis (3/12).

Ia dinyatakan bersalah telah berlaku kejam dengan menyetrika tubuh tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, memukul kepalanya dengan hanger, dan menyiram dengan air panas.

"Atas perbuatannya pengadilan menghukum lima tahun penjara, lima tahun penjara dan dua tahun penjara sehingga totalnya 12 tahun penjara," kata Azman Abdullah.

Hakim mengatakan perbuatan kejam Yim Pek Ha tidak pantas dilakukan kepada siapa pun, termasuk binatang, apalagi terhadap manusia dan pembantunya yang semestinya dijaga.

Azman menjatuhkan hukuman penjara masing-masing lima tahun karena mencederai Nirmala dengan seterika dan air panas, ditambah dua tahun penjara karena menyiksanya dengan hanger. Namun, hakim tidak perintahkan majikan Nirmala segera masuk penjara dengan uang jaminan 200.000 ringgit.

"Hukuman ditunda hingga ada keputusan naik banding ke mahkamah persekutuan (mahkamah agung)," kata Azman.

Begitu vonis dijatuhkan Yim Pek Ha yang mengenakan baju berwarna merah itu sontak menangis kencang sambil memeluk suaminya. Sejak awal persidangan Yim Pek Ha sudah menangis. Setiap air matanya keluar dan seringkali dihapus dengan tisu saat pengadilan berjalan.Ant