Tak Bersalah, Prita Minta Dibebaskan

By nova.id, Rabu, 2 Desember 2009 | 21:29 WIB
Tak Bersalah Prita Minta Dibebaskan (nova.id)

Tak Bersalah Prita Minta Dibebaskan (nova.id)

"Prita (Foto: Daniel Supriyono) "

Tim penasihat hukum Prita Mulyasari menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan adanya pencemaraan nama baik terhadap dua dokter RS Omni Internasional Alam Sutera seperti yang didakwakan kepada Prita.

Pasalnya, barang bukti berupa email yang diajukan ke persidangan bukan email dari Prita. Sejumlah saksi fakta juga tak ada yang mengaku menerima email dari Prita yang berisi keluhan tentang pelayanan di RS Omni Internasional Alam Sutera.

Demikian disampaikan tim penasihat hukum Prita, yang terdiri dari Syamsu Anwar dan OC Kaligis Associate, dalam pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (2/12). Dengan kenyataan itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim yang diketuai Arthur Hangewa menyatakan Prita bebas dari dakwaan.

"Meminta agar majelis hakim mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat, dan martabat terdakwa ke dalam keadaan semula," ungkap Aldila Chereta Wargenda, anggota tim penasihat hukum Prita di persidangan, Rabu (2/12).

Di persidangan sebelumnya, JPU menyatakan Prita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan informasi melalui surat elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Prita melanggar pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Akibat perbuatan itu, JPU menuntut Prita dengan pidana penjara selama enam bulan.

Ketua tim JPU Riyadi mengaku akan mengajukan replik atau tanggapan atas pledoi yang bakal dibacakan pada sidang Rabu (9/12) mendatang.

Riyadi juga menjelaskan barang bukti berupa salinan email diajukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Salinan email tersebut cukup kuat untuk membukti Prita telah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan.

"Pasal 5 ayat (1) sendiri berbunyi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," pungkasnya.persda network/mun