Bisa BebasUsai bertemu anaknya, wajah Nizi'ami tampak jauh lebih ceria. Ia bahkan sering mengumbar senyum. Katanya, ia sangat gembira walaupun harus bertemu anaknya dengan status tersangka pelaku pembunuhan. Ubi dan pisang yang jadi makanan kesukaan Mos pun, masih diingatnya dengan baik. "Dia juga tidak suka nasi karena dulu jarang makan nasi."
Hingga saat ini, Mos masih berstatus sebagai tersangka pelaku tunggal. "Kami akan berusaha memperjuangkan nasib Mos sampai ke tingkatan Pengadilan Diversi," kata Arist. Di pengadilan itu, akan dihadirkan polisi, jaksa, balai pemasyarakatan, Departemen Sosial, Komnas PA, dan keluarga korban.
Jika pihak-pihak tersebut sepakat, "Mos akan dikembalikan ke keluarga atau negara. Hal ini memungkinkan selama keluarga korban rela meski mereka juga tetap punya hak hukum untuk menolak."
Kalaupun tidak berhasil, dengan terbuktinya usia Mos yang masih tergolong anak-anak, berdasar UU Perlindungan Anak, ia hanya akan menjalani sepertiga waktu hukuman yang diputuskan pengadilan nanti.
Sita Dewi