Alterina Hofan melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang baru saja dibacakan oleh JPU. Alter dituduh melakukan pemalsuan surat-surat otentik untuk melakukan pernikahan dengan Jane Deviyanti H di Nevada, Amerika Serikat tahun 2008 silam.
Orangtua Jane mengklaim pihaknya dirugikan dengan pernikahan Alter dan Jane yang dilakukan diam-diam tanpa izin orangtua. Dalam eksepsi yang dibacakan oleh pengacaranya, Alter menyatakan pernikahannya dengan Jane tidak perlu meminta izin kepada orangtuanya.
"Menurut UU Perkawinan, syarat terjadinya pernikahan antara lain harus ada dasar persetujuan kedua belah mempelai dan yang belum mencapai umur 21 tahun harus ada izin orangtua. Sementara itu Jane Deviyanti H sudah aqil balik dan saat itu usianya 22 tahun 4 bulan. Dengan melihat syarat dalam UU perkawinan maka Alter tidak perlu memohon izin pada kedua orangtua Jane," papar Kores Tambunan membaca surat eksepsi.
Usai pembacaan eksepsi, tim pengacara Alter meminta permohonan penangguhan penahanan. "Permohonan penangguhan dengan jaminan ibunda terdakwa Catarina dan istrinya, Jane Deviyanti H," ucap Siena Bantayan, kuasa hukum Alter yang lain.
Terhadap permohonan ini, ketua majelis hakim, Sudarwin SH berjanji akan mempelajari. Sidang selanjutny akan digelar Senin (24/5) pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.Isna