"Revisi KUHP? Tak Perlu!"

By nova.id, Rabu, 16 Desember 2009 | 23:07 WIB
Revisi KUHP Tak Perlu! (nova.id)

Revisi KUHP Tak Perlu! (nova.id)

"Kholil dan Basar akhirnya diberi penanguhan penahan setelah masalah ini diungkap ke publik. "

Selain kasus Basar dan Kholil, berita tentang Mbok Minah (55) yang diseret ke pengadilan lantaran mencuri tiga buah kakao di lahan miliknya sendiri yang disewa PT RSA, juga sangat menyedot perhatian. Meski banyak yang bersimpati, termasuk hakimnya, Mbok Minah tetap dihukum tiga bulan penjara dengan masa percobaan.

Ada pula kasus ibu-anak, Manisih (40), Sri Suratmi (19), Juwono (16, dan Rusnoto (14) yang kepergok mencuri 14 kg kapuk randu senilai Rp 12 ribu. Manisih dan anak-anaknya terpaksa mendekam di penjara selama tiga minggu, sebelum hakim akhirnya menangguhkan penahanan mereka.

Manisih tak menyangka perbuatannya berbuntut panjang. Ia merasa hanya mengais kapuk randu sisa panen seperti yang lumrah dilakukan warga lainnya. Apa boleh buat, ia dan keluarganya tertangkap tangan dan diserahkan ke polisi. Kini Manisih masih menunggu keputusan hakim.

Lain lagi kasus Klijo, kakek berusia 76 tahun yang dituduh mencuri setandan pisang biji seharga Rp 2.000. Jenis pisang ini umumnya memang tumbuh liar dan tidak laku dijual. Toh, tindakannya tetap mengandung unsur pidana sehingga kakek ini akhirnya ditahan polisi.

Menanggapi kasus-kasus semacam itu, Dr. Made Darma Weda berujar, secara formal yang namanya pencurian sama saja, "Yaitu mengambil barang milik orang lain. Baik barang berharga maupun yang sepele," tegas dosen Hukum Pidana ini.

Tinggal penegak hukum, lanjutnya, yang punya diskresi, mana yang kira-kira penting untuk diproses. "Aparat harus melihat, apakah kerugian yang ditimbulkan betul-betul seimbang dengan ketika proses pengadilan dijalankan. Jadi, kalau hanya mencuri semangka, diproses dan harus memakan waktu, tenaga, dan biaya yang sekian besar, menurut saya tidak ada gunanya."

Made juga berpendapat, sekarang ini kepekaan aparat penegak hukum masih kurang. "Dia mesti melihat, mana tindakan yang memang menimbulkan kerugian masyarakat luas dan mana yang tidak. Itu memang perlu kepekaan khusus."

Ia lalu mengutip contoh kasus hukum di litetaratur Hukum. "Di Belanda, ada seorang pencuri roti yang tertangkap petugas. Ketika ditanya polisi, si pencuri berdalih karena sudah dua hari tidak makan. Selanjutnya, aparat penegak hukum ini tidak memprosesnnya. Nah, kasus ini sebenarnya bisa menjadi patokan, mencuri dengan alasan hanya untuk makan, tidak ada gunanya diproses," jelas pria yang rajin menulis berbagai artikel hukum di media ini.

Made tak seide dengan beberapa pendapat yang mengusulkan revisi KUHP. "Tak perlu revisi. Tidak mungkin KUHP, misalnya saja, mengatur pasar pencurian sedemikian detail. Ini tergantung penegak hukum, kok. Sebaik apa pun kitab hukumnya, kalau aparatnya tidak peka, percuma. Kerugian sebuah semangka yang nilainya sekian ribu rupiah, hakekat kriminalnya, kan, tidak ada."

Kasus pencurian kecil-kecilan di masyarakat, duga Made, cukup banyak. Dan. kasus ini menarik perhatian media karena bersamaan dengan dugaan kasus korupsi yang menarik perhatian masyarakat.

Henry