"Sebelumnya malah ada kasus yang lebih kecil nilainya dan pelaku tetap dihukum. Dulu, ada karyawan pabrik rokok di Kediri yang mencuri dua batang rokok tapi perkaranya tetap kami bawa ke pengadilan. Sebagai jaksa, kami tidak bisa menolak sebab korbannya tidak mau mencabut perkaranya," dalih Darma Putra.
Jelas, pendapat mereka berseberangan dengan pengacara Basar dan Kholil. "Kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Tindakan jaksa sangat berlebihan," kata Nurbaedah dan Agus Subagiana.
"Bayangkan, para pelaku korupsi atau kejahatan besar hanya divonis sangat ringan bahkan banyak yang masih berkeliaran, sementara klien kami yang hanya mengambil sebiji semangka harus menerima perlakuan yang begitu berat. Betapa tidak adilnya hukum kita," tambah Nurbaedah.
Mereka pun berharap, Pemerintah dan DPR segera melakukan perubahan besar pada KUHP. "Yang diapakai sekarang ini, kan, buatan Belanda yang usiannya sudah seratus tahun lebih. Jadi, secara filsofis dan sosiologis, sama sekali tidak cocok dengan nilai-nilai yang ada sekarang."(Tamat)
Gandhi Wasono M.
Foto-foto: Gandhi Wasono M.