Semangka Berujung Penjara (2)

By nova.id, Rabu, 16 Desember 2009 | 22:35 WIB
Semangka Berujung Penjara 2 (nova.id)

Semangka Berujung Penjara 2 (nova.id)
Semangka Berujung Penjara 2 (nova.id)

"Dua terdakwa pencuri semangka ini langsung sujud syukur setelah hakim memberi "kebebasan." "

Darwati juga mengaku, menyerahkan semua masalah ini ke kemenakannya. Termasuk soal tidak mencabut pengaduan ke polisi agar masalah tak sampai ke pengadilan. "Semua diurus Wan, Gaguk, dan Gagat. Saya ini orang kecil yang tidak tahu apa-apa," tutur Darwati sambil menambahkan, anak bungsunya yang duduk di bangku SMP juga sempat mogok sekolah karena pemberitaan media massa memberi kesan ibunya orang jahat dan tak punya hati.

Tetap DihukumMeski cercaan dan tudingan ke arah jaksa Dwianto bertubi-tubi, Dwianto tetap pada pendapatnya, dua sekawan itu harus dihukum. "Ini bukan sekadar persoalan obyek barang yang dicuri, melainkan soal pasal 363 KUHP. Menurut amanat UU, keduanya harus ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Jadi, bukan hanya persoalan sebiji semangka, tapi konstruksi hukumnya memang demikian," kata Dwianto, usai sidang.(Bersambung)

Gandhi Wasono M.