Endi Rohendi (33) harus mendekam dalam penjara. Gara-garanya, duda yang juga buruh tani ini mengambil celana dalam wanita yang sedang dijemur.
Warga Pasirloa, Desa Kadakajaya, Kecamatan Tanjungsari ini mengambil celana dalam yang sedang dijemur itu untuk mengelap ponselnya yang kotor. "Saya tidak menyangka akan seperti ini dan sudah dua bulan di dalam penjara," kata Endi ketika menunggu sidang pertama dengan agenda dakwaan, Kamis (10/12) di Pengadilan Negeri Sumedang.
Endi sendiri didakwa pasal pencurian 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Kisah mencuri celana dalam warna pink ini bermula ketika ia baru keluar dari sebuah ladang di Desa/Kecamatan Tomo, Kamis 2 Oktober lalu. "Saat terdakwa mau pulang ke Tanjungsari, ia mengeluarkan ponsel tetapi terjatuh dan masuk ke Lumpur hingga kotor," kata jaksa penuntut umum Agusman.
Terdakwa berjalan melintas di dekat rumah yang juga warung milik korban Nani Suryani. Kemudian Endi mengambil celana dalam warna merah muda yang sedang dijemur. "Celana dalam itu dimasukan ke saku celana belakang saya," kata Endi.
Sialnya aksi itu kepergok pemilik celana dalam, Nani Suryani yang memberitahu suaminya, Ano Tarno. Namun ketika ditegur, terdakawa kabur dan diteriaki maling sehingga dikejar warga dan digebuki kemudian diserahkan ke Mapolsek Tomo.
Dihadapan majelis hakim, Nani menyebutkan ia memaafkan perbuatan terdakwa dan meminta tidak mengulangi perbuatannya. Sidang sediri akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. std/tribun jabar