Awalnya Prita Didenda 300 Miliar

By nova.id, Minggu, 6 Desember 2009 | 22:58 WIB
Awalnya Prita Didenda 300 Miliar (nova.id)

Awalnya Prita Didenda 300 Miliar (nova.id)

"Prita (Foto: Okki) "

Prita Mulyasari terdakwa pencemaran nama baik rumah sakit Omni International, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, awalnya diminta mengganti kerugian material rumah sakit itu sebesar Rp300 miliar.

"Sebenarnya pertama kali Prita didenda Rp300 miliar oleh RS Omni dan keputusan akhir pengadilan Prita harus membayar ganti rugi Rp204 juta," ungkap pengacara Prita, Slamet Yuwono di Tangerang, Sabtu. Ia mengatakan, ketika kasus Prita mencuat RS Omni meminta ganti rugi atas pencemaran nama baik kepada Prita bernilai ratusan miliaran yang tidak mampu dibayar kliennya.

Slamet mengungkapkan, ganti rugi uang miliaran rupiah gugatan RS Omni yang ditembuskan kepada tim pengacara Prita dan kliennya terpaksa ditolak. "Kita tersentak dengan gugatan RS Omni kepada Prita, kita menganggap jumlah itu mengada-ada sampai miliaran rupiah," kata Slamet.

Bahkan, kata Slamet, rekapan ganti rugi pengajuan RS Omni kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten juga ditolak, PT Banten menilai besarnya denda yang diinginkan RS Omni terhadap Prita dinilai tidak masuk akal.

Akhirnya, lanjut Slamet, PT Banten memutuskan dan menghukum Prita untuk membayar ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp204 juta. Slamet menjelaskan, terkait denda tersebut, pihaknya balik meminta ganti rugi kepada RS Omni sebesar Rp1 triliun atas buruknya pelayanan RS Omni terhadap Prita. "Kita telah mengajukan kasasi dan kuasa kasasi di Pengadilan Negeri Tangerang, kita berharap Mahkamah Agung menerima kasasi itu," katanya.

Sementara itu, Prita membenarkan bahwa sebelum PT Banten memutuskan dirinya mengganti rugi Rp204 juta, pada awalnya RS Omni meminta dirinya membayar denda miliaran rupiah. "Saya kaget ganti rugi yang harus dibayar sebesar Rp300 miliar. Ya Allah, dari mana saya dapat uang sebesar itu untuk melunasi,"ujar Prita di rumahnya di Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

PT Banten mengeluarkan keputusan menghukum Prita untuk membayar ganti rugi kepada RS Omni International sebesar Rp204 juta. Keputusan PT Banten telah diserahkan kepada PN Tangerang.Ant