Pihaknya, lanjut Suparman, akan menyatakan sikap beberapa hari ke depan. Antara lain, minta Pemerintah mengakomodasi proses atau putusan hukum. "Kami berharap putusan pengadilan itu tidak dijadikan sebagai masalah kalah atau menang. Ini momentum bersama. Baik Pemerintah maupun masyarakat, guna memperbaiki pendidikan."
Imbauan lainnya, FGII akan mendesak Pemerintah merevisi format tentang standar nilai pendidikan yang menjadikan UN sebagai alat kelulusan. "Format ini harus dihapus! Sistem evaluasi harus mengacu pada penilaian proses. Bukan mengacu pada hasil akhir! Karena itu, DPR juga harus menjalankan fungsinya, mengawasi putusan MA agar dijalankan secara penuh!"
Seperti dikutip kompas.com, Mendiknas Mohammad Nuh mengatakan akan patuh terhadap keputusan itu dan siap menjalankannya. Hanya saja jika masih ada upaya hukum, akan diupayakan. Namun hingga saat ini, lanjut Nuh, pihaknya belum menerima putusan itu. Putusan itu memang baru termuat di website www.mahkamahagung.go.id.
Dalam putusan tersebut MA menolak kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat (pemerintah) atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat atas penyelenggaraan UN. "Kalau melihat keputusan itu, tidak ada satu kata pun yang menyatakan larangan menyelenggarakan UN," kata Nuh.
Sementara salah satu poin putusan pengadilan tinggi menyebutkan, memerintahkan kepada tergugat (pemerintah) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan Pelaksanaan Ujian Nasional lebih lanjut.
Soal bagaimana nasib UN 2010, sepertinya Depdiknas tak terpengaruh dengan putusan MA itu. Hanya saja pelaksanaan akan berubah. UN bukan menjadi satu-satunya penentu kelulusan. "Yang menentukan lulus dan tidaknya siswa tetap pihak guru atau sekolah."
Rini Sulistyati