Doa Prita Usai Dituntut Enam Bulan Penjara (2)

By nova.id, Rabu, 25 November 2009 | 06:54 WIB
Doa Prita Usai Dituntut Enam Bulan Penjara 2 (nova.id)

Doa Prita Usai Dituntut Enam Bulan Penjara 2 (nova.id)

"Prita (Foto: Daniel Supriyono) "

Saksi ahli yang meringankan juga mengatakan, e-mail Prita tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti dan isinya tidak bisa dipidanakan. "Saya jadi tak mengerti, mengapa jaksa tetap menganggap kasus ini sebagai kasus pidana dan menuntut enam bulan penjara. Sangat disayangkan, nurani jaksa belum dibukakan untuk saya," tuturnya.

Yang menarik, ada saksi dari pihak jaksa yang justru meringankan Prita, yaitu Direktur RS International Bintaro, tempat Prita pindah berobat setelah merasa dikecewakan RS Omni saat kejadian, satu setengah tahun silam. Direktur RS yang tidak ia kenal sebelumnya ini, justru mengatakan, e-mail Prita itu hanya sebuah keluhan seorang pasien.

"Beliau itu, kan, direktur dan bekerja di bidang yang sama dengan RS Omni, yaitu melayani pasien. Jadi, pasti beliau tahu bagaimana seharusnya bersikap. Menurut dia, bila ada keluhan, pihak Omni seharusnya mendekati pasiennya, bukan malah menindak secara hukum," ujarnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Prita juga tahu, tiga jaksa yang terlibat dalam kasus ini sudah mendapatkan sanksi. Dondy K. Soedirman, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, mendapat sanksi penundaan kenaikan gaji selama setahun. Kebetulan pula, Dondy juga tersangkut kasus lain dan mendapat sanksi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun. Sedangkan dua jaksa lainnya dapat sanksi berupa teguran tertulis. "Saya yakin Tuhan tidak tidur. Kalau mau mengikuti dendam sebagai manusia, pasti saya tidak puas dengan sanksi itu. Tapi kejaksaan, kan, punya aturan sendiri."

Kuat Demi Anak

Sejak bundanya terlilit masalah, anak-anak Prita, Khairan Ananta Nugroho (3) dan Ranarya Puandita Nugroho (1), kini jadi manja. "Mereka jadi rewel kalau saya mau pergi dan sering minta diambilkan ini-itu yang sebetulnya bisa mereka lakukan sendiri. Padahal, tadinya mereka cukup mandiri. Saya dan Mas Andri sekarang berusaha mengajarkan mandiri lagi sambil memberi mereka pengertian," ujarnya.

Andri Nugroho (30), suami Prita, diakuinya amat mendukungnya. Selain rajin mendampingi setiap kali Prita sidang, Andri juga selalu membesarkan hat. Termasuk bila Prita menangis sepulang sidang. "Kemarin, misalnya, sepulang sidang tuntutan, sampai rumah anak-anak ingin bermanja, padahal saya capek banget. Mas Andri mengajak anak-anak bermain dan bilang ke anak-anak ibunya ingin istirahat dulu," ujarnya sambil tersenyum.

Andri, kata Prita, selalu menasihati, orang berhak mengatakan apa saja, jadi tak perlu marah dan lebih baik menggunakan logika. "Setelah saya pikir-pikir, benar juga ucapan Mas Andri. Lalu saya belajar menerapkannya walau tak segampang mengucapkannya," ujarnya. Andri juga selalu mengatakan, masalah ini adalah bagian dari hidup, sudah ada jalannya, sudah ada ketetapannya (dari Tuhan), dan pasti ada akhirnya. "Kami tinggal mengikuti arusnya saja dan berdoa agar selalu diberi keselamatan."

Sebaliknya, saat Andri lelah menghadapi persidangan, Prita lah yang membesarkan hatinya. "Kami selalu saling menguatkan, mengingatkan, dan membangunkan untuk salat malam dan berdoa. Berbagi kesenangan itu mudah, tapi saling mendukung ketika sedih, amat berat. Kami saling mengingatkan, harus kuat demi anak-anak," jelas Prita yang menghilangkan stres dengan membuat kerajinan tangan dan bermain dengan buah hatinya.

Bagaimana bila ternyata Prita benar-benar dijatuhi hukuman penjara karena dianggap bersalah? "Itu yang belum bisa saya bayangkan. Tapi kalau memang ini ketetapan Tuhan, mau bagaimana lagi? Saya cuma bisa berharap, para penegak hukum lebih punya nurani, lebih berhati-hati mengambil keputusan," ujar perempuan yang kuasa hukumnya kini tengah melakukan banding atas denda Rp 300 juta yang dijatuhkan pada Prita.Hasuna Daylailatu