Untuk bisa menitipkan barang, setiap orang harus mematuhi aturan yang diajukan Toko Barkas. Satu-satunya kesepakatan yang bisa dirundingkan dengan pemilik barang adalah kesepakatan menentukan harga.
"Saya yang menaksir barang. Bila si pemilik barang memberi harga pantas dengan barang yang dititipkan, kami ikut saja. Tetapi kalau sekiranya ketinggian, kami akan menawar," tutur Tiwi.Selain itu, penitip juga harus membayar uang titip mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 20 ribu. Tergantung besar-kecil dan harga jual barang. Uang titipan itu berlaku untuk masa titip 25 hari. Jimmy menambahkan, biasanya barang yang dititipkan akan cepat laku asal harga jualnya tidak terlalu tinggi. "Sekarang, saya berharap berkah dari Pak Sultan lagi," tuturnya.
Henry Ismono, Rini Sulistyati