Pelaku Rindu Menimang Anak (3)

By nova.id, Selasa, 6 Oktober 2009 | 17:24 WIB
Pelaku Rindu Menimang Anak 3 (nova.id)

Pelaku Rindu Menimang Anak 3 (nova.id)

"Bayi Haikal "

Berkilah Baru MelahirkanPenculik Haikal bukanlah sindikat penjualan bayi, tapi seorang wanita yang sangat merindukan anak. Ratna hanyalah nama samaran, sebenarnya ia bernama Yuliani (29). "Saat kami periksa, ia mengaku sudah 13 tahun menikah, tapi belum punya anak.

Takut dicerai suaminya karena tidak punya anak, ia merencanakan sendiri untuk menculik bayi, kemudian mengakuinya sebagai anak kandung," kata Kanit PPA Ana Rohana, SH didampingi Kasat Reskrim Kompol Surya Malindra dan Kapolres Depok Kombes Drs Gatot Edi Pramono, MSi.

Ana dan suaminya tinggal di sebuah rumah di Sawangan, Depok, sedangkan orangtuanya tinggal di kawasan Sukmajaya. Nah, usai menculik Haikal, tersangka menemui dukun beranak yang tinggal di Beji. Pada sang paraji, "Ia mengungkapkan persoalan rumah tangganya yang tak kunjung dapat keturunan. Ia mengaku pernah mengandung, tapi bayi dalam kandungannya hilang saat diperiksa dokter."

Yuliani juga mengaku baru saja mengadopsi bayi yang dibawanya itu. "Nah, ia minta tolong pada dukun bayi, agar mengatakan telah membantu persalinannya. Jadi, Yuliani berpura-pura baru saja melahirkan. Ia juga minta dibuatkan surat lahir. Sempat dia semalam menginap di rumah dukun bayi. Lalu, dia pulang ke rumah orangtuanya keesokan harinya."

Rupanya si paraji curiga karena Yuliani mengadopsi tanpa surat-surat resmi. "Saat ditanyakan, Yuliani mengaku surat-suratnya nanti menyusul." Pada saat itu, si bayi sempat ganti baju. Nah, baju kodok yang dipakai Haikal, disimpan oleh paraji," lanjut Ana.

Kecurigaan keluarga paraji memang beralasan. Keesokan harinya, mereka melihat tayangan teve yang memberitakan penculikan Haikal. Untuk memastikan kebenarannya, anak si paraji mendatangi rumah Latifa sambil membawa baju kodok Haikal. "Ternyata, memang benar baju itu yang dipakai Haikal saat hilang. Dari situlah, kami berhasil melacak keberadaan pelaku."

Akhirnya, Ana dan jajarannya berhasil menemui pelaku. "Saat kami cari info ke tetangganya, tersangka pernah mengadakan acara tujuh bulanan bayi dalam kandungan. Makanya, tetangga percaya tersangka baru saja melahirkan. Saat kami temui, awalnya ia sempat berkilah bahwa anak itu benar anaknya," kata Ana yang datang disertai adik kandung Latifah. "Adik Latifah mengenali Haikal. Ia juga mengenali Yuliani yang pernah datang ke rumahnya."

Singkat kata, Yuliani tak bisa mengelak lagi. Ia pun ditangkap polisi. "Tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun, serta juncto Pasal 83 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun."Henry Ismono