Divonis 3 Bulan Penjara, Dewi Perssik Segera Ditahan

By nova.id, Rabu, 5 Februari 2014 | 10:45 WIB
Divonis 3 Bulan Penjara Dewi Perssik Segera Ditahan (nova.id)

Divonis 3 Bulan Penjara Dewi Perssik Segera Ditahan (nova.id)

"Dewi Perssik (Foto: Okki) "

Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Dewi Muria Agung alias Dewi Perssik. Putusan itu baru saja dibacakan Rabu (5/2) oleh tiga Hakim Agung, Dr Artidjo Alkostar, Prof Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan dengan berkas perkara bernomor 758 K/PID/2013.  Salah satu amar putusan yang dimaksud adalah memenjarakan si pemilik goyang gergaji itu selama tiga bulan. "Putusannya vonis tiga bulan penjara dengan perintah untuk ditahan," ucap salah satu pejabat Mahkamah Agung.  Keputusan Mahkamah Agung ditanggapi positif oleh pihak Jupe melalui kuasa hukumnya, Malik Bawazier. "Akhirnya Jupe mendapat kesetaraan dalam peradilan. Pihak Julia Perez berharap, Depe mau menaati putusan MA, menjalani masa hukuman dengan legowo," tutur Malik.  Seperti  diberitakan tabloidnova.com sebelumnya, Jupe dan Depe terlibat perkelahian saat keduanya terlibat syuting film horor 'Arwah Goyang Karawang' yang kemudian berubah menjadi 'Arwah Goyang Jupe Depe'. Keduanya saling lapor, dan bermuara pada mendekamnya Jupe lebih dulu Rutan Pondok Bambu. Jupe bebas pada 17 Juni 2013 silam.

 Okki/Tabloidnova.com