"Dakwaan jaksa Jelas, Roby didakwa pasal 111 ayat 1 dan juga 127 ayat 1. Dakwaan tersebut mengungkapkan Roby kedapatan menggunakan dan memiliki barang tersebut," ujar tim pengacara Robby, Halim saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/1).
Mendengar dakwaan jaksa, Robby langsung bicara ketika diberi kesempatan oleh hakim. Ia membantah telah memiliki ganja seberat 0,8 gram tersebut.
"Saya mengerti saya bersalah. Tetapi perlu diketahui bahwa yang menyimpanan di lemari pribadi itu bukan diri saya. Saya memang pengguna, tapi saya hanya ingin menjelaskan kalau barang itu bukan milik saya," jawab Robby di dalam ruang sidang.
Usai menjawab, Roby dan tim kuasa hukum ttidak memberikan eksepsi atau nota keberatan pada sidang berikutnya, 4 Februari 2014. "Kami tidak mengajukan eksepsi, langsung ke pokok perkara, biar prosesnya cepat," tandas Halim.
Icha/Tabloidnova.com