"Gue benar-benar enggak tahu syarat yang diminta Pak Rudy pada Aya, dan apa yang diminta Aya ke klien saya. Itu kan mereka saja yang tahu," kata kuasa hukum Rudy, Mada L Mardanus saat dihubungi Kamis (16/1). Menurut Mada, kesepakatan apapun yang dibuat mereka, sebagai pengacara ia tak berhak mencampuri. Sebab, selama berlangsungnya mediasi di luar persidangan, pengacara tak pernah mendampingi.
"Gue enggak tahu. Kan selama mediasi di luar sidang, lawyer enggak pernah ikutan. Tapi gue sih yakin, ada upaya dari para pihak untuk kembali dan memperbaiki biduk perkawinannya. Gue senang-senang saja," ujar Mada. Diakui Mada, Aya dan Rudy sudah tak lagi emosi sehingga keduanya memilih untuk rujuk kembali. "Gue enggak tahu syaratnya. Tapi gue rasa ada ya, karena Pak Rudy dan Aya mulai tidak emosi lagi dan mau berdamai." Okki/Tabloidnova.com