Di hadapan wartawan Dhani mengingatkan, "Kalau memang mau ditahan, monggo saja. Tapi nanti, kan, yang rusak nama kejaksaan. Kok, anak kecil ditahan?!"tandasnya kepada wartawan, Rabu (15/1).
Kendati demikian, Dhani tak menampik jika penahanan atau tidak ditahan merupakan wewenang sepenuhnya Kejaksaan. Walau Dhani tetap berharap, aparat penegak hukum dan kejaksaan juga berlaku obyektif sesuai koridor hukum.
"Kalau dalam proses penahanan, itu kan, ada (harus memenuhi) salah satu alasan, (misal) kenapa harus ditahan, takut menghilangkan barang bukti atau takut melarikan diri. Kalau menghilangkan barang bukti, itu enggak mungkin karena bukti sudah lengkap. Kalau melarikan diri (juga) enggak mungkin, jadi tidak ada alasan untuk menahan (Dul)," ujarnya.
Namun demikian, Dhani kembali menegaskan jika dirinya dan kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada aparat hukum, jaksa dan pengadilan. "Yang jelas, bisa dibilang tugas polisi sudah selesai, tinggal diserahkan ke kejaksaan," tandansya.Laili