Melalui kuasa hukumnya, Sanjaya Samosir, Nikita Mirzani mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Menurut juru bicara pengadilan, Dra Hj. Ida Nursaadah SH MH, dalam surat permohonannya itu, Nikita hanya mengajukan gugatan cerai tanpa ada gugatan harta gono-gini.
"Enggak ada (soal harta)," kata Ida saat dijumpai tabloidnova.com di kantornya, Rabu (8/1) pagi.Ida tak mau mengungkap apa yang menjadi penyebab Nikita mengajukan permohonan gugat cerai. Benarkah karena KDRT?
"Pasti ada alasannya kenapa mengajukan permohonan (cerai), tapi kan enggak bisa dipublikasikan. Soal itu (KDRT) juga enggak bisa diberi tahu. Pokoknya setelah ada jadwal sidang, pasti mediasi dulu," ujarnya.
Okki/Tabloidnova.com