Kepala BNN Jamin Kasus Raffi Ahmad Masih Berlanjut

By nova.id, Senin, 23 Desember 2013 | 06:30 WIB
Kepala BNN Jamin Kasus Raffi Ahmad Masih Berlanjut (nova.id)

Kepala BNN Jamin Kasus Raffi Ahmad Masih Berlanjut (nova.id)

"Foto: Icha "

Pihak Badan Narkotika National hari ini merangkum seluruh kasus yang pernah ditanganinya. Semua kasus yang ditangani di sepanjang tahun 2013 ini semua dipaparkan di depan media. Pertanyaan yang banyak diajukan wartawan tentu soal kelanjutan  kasus Raffi Ahmad.

Didampingi para stafnya, Anang Iskandar, Kepala BNN pun menjawab pertanyaan ini. 

"Raffi sudah selesai direhabilitasi. Kasusnya sedang dalam proses. Masih ada persepsi. Dalam waktu dekat sudah bisa dibawa ke kejaksaan," ujarnya, saat menggelar konferensi pers 'Refleksi Akhir Tahun BNN' di lantai 7 Gedung Badan Narkotika Nasional, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12).

Menurut Anang untuk melanjutkan kasus Rafli harus ada kajian akademis. "Saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan. Harus ada kajian akademisnya. Dan sekarang  lagi dilaksanakan. Kalau sudah selesai, gampang tinggal tanda tangan aja," katanya.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad kedapatan memakai narkotik jenis baru. Makanya pihak BNN tidak bisa memaksakan kasus ini buru-buru disidangkan walaupun menurut Anang dari sisi hukum Raffi melakukan pelanggaran.

"Kasus narkotika jenis baru ada yurisprudensi. Misalnya, Pengadilan Negeri Tangeran memutuskan Zarimah, dulu pas Zarimah itu belum ada UU Narkotika, tapi kasusnya diadili. Sama kasus yang di Lombok, kami sudah bawa kasus narkotika jenis baru ke Pengadilan dan sekarang itu sedang lakukan persidangan. Itu tergantung persepsi penegak hukum, itu yang harus kita selesaikan," katanya.

Raffi Ahmad ditangkap pada 27 Januari 2013. BNN melakukan penggrebekkan di rumah Raffi, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba zat baru, yakni 3,4 methylone.

Sebelumnya, Raffi sempat menjalani rehabilitasi di Lido Sukabumi, Jawa Barat hingga akhirnya dibebaskan dari rehabilitasi. Namun, BNN mengaku masih memproses kasus ini. Sebabnya BNN meyakini bahwa methylone sama dengan cathinone, sehingga termasuk dalam golongan I UU Narkotika.Icha