"Saya terus terang tidak bisa memberikan penilaian, biar sidang pengadilan aja yang membuktikan. Kita tunggu prosesnya aja. Tapi tetap mengacu kepada UU Perlindungan Anak," katanya saat dihubungi, Jumat (20/12).
Dalam UU Perlindungan Anak, tertulis bahwa dalam persidangan anak diharuskan digelar secara tertutup.
"UU Perlindungan Anak bilang, persidangan untuk anak itu tertutup, karena untuk perlindungan anak itu sendiri. Tidak terbuka dan memang harus begitu suasananya. Walaupun sidang, tetap enak. Itu enggak berlaku hanya pada AQJ aja, tapi untuk semua anak begitu juga," terangnya.
Bahkan, jika dibutuhkan, orang tua tak dilarang untuk menemani anak yang tengah menjalani sidang."Sejauh untuk memberikan ketenangan kepada anak, itu bisa dilakukan," ucapnya.
Icha/Tabloidnova.com