Laporan Vika Dewayani atas kasus pengrusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo akhirnya dihentikan polisi. Tanggal 2 Desember lalu, polisi sudah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Istri Piyu 'Padi' yang statusnya buron, tak akan diburu polisi lagi. "Sudah SP3, jadi tidak dicari lagi. Kehadiran pihak keluarga sudah cukup mewakili," kata Kabid Humas Kombes Pol Rikwanto saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Kamis (5/12).
Dengan dikeluarkannya perintah penghentian kasus Flo, berarti status tersangka yang tersemat padanya batal. "Otomatis (status tersangka) gugur. Sampai saat ini, Flo juga belum ditemukan," katanya. Okki/Tabloidnova.com