Ini Alasan Penghentian Kasus Istri Piyu 'Padi'

By nova.id, Kamis, 5 Desember 2013 | 07:11 WIB
Ini Alasan Penghentian Kasus Istri Piyu Padi (nova.id)

Ini Alasan Penghentian Kasus Istri Piyu Padi (nova.id)

"Foto: Okki / NOVA "

Kasus pengrusakan rumah pengusaha Adiguna Sutowo dihentikan. Keputusan itu diambil setelah Wakil Pengawas Penyidikan, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Kepala Sub Direktorat  melakukan gelar perkara pekan lalu. Pada tanggal 2 Desember lalu, kasus itu resmi dihentikan dengan turunnya SP3 (Surat Penghentian Perkara).

"Iya benar (dihentikan)," tulis Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto dalam pesan singkatnya, Kamis (5/12).

Kasus yang awalnya dilaporkan Vika Dewayani Widyapurna ke Polres Jakarta Timur itu  berupa delik aduan, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut meski istri Piyu 'Padi', Anastasia Florina Limasnax (Flo) sudah ditetapkan menjadi tersangka. "Perintah penyidikan sudah dihentikan setelah adanya laporan pencabutan dari Vika," sambung Rikwanto.

Sebelumnya, pihak keluarga Flo sudah mendatangi Vika dengan maksud meminta maaf dan berniat mengganti semua kerugian yang dialami Vika. Dengan alasan itu, istri kedua Adiguna Sutowo itu bersedia mencabut laporan Vika di Polda Metro Jaya.

Okki/Tabloidnova.com