"Jadi setiap orang non muslim yang sudah membaca dua kalimat syahadat itu sudah jadi muslim. Kemudian semua hukum Islam itu berlaku kepadanya juga. Kalau dia sudah muslim lalu tiba-tiba dia mengaku dirinya bukan muslim, ya berarti gugur keislamannya," jelas Imam Besar Masjid Istiqlal KH Ali Mustafa Yaqub saat dihubungi Rabu (27/11).
Pernikahan Andah dan Vanno memang sudah gugur secara agama. Namun, untuk melegalkan pembatalan pernikahan itu, Andah harus mendaftarkannya ke Pengadilan lebih dulu.
"Kalau salah satu antara suami dan istri murtad, pernikahannya gugur. Tapi untuk administrasi, harus ke Pengadilan Agama dulu. Nanti oleh Pengadilan Agama dibatalkan perkawinannya. Itu menurut negara. Kalau menurut agama, mereka sudah bukan suami-istri," tuturnya.
Okki/Tabloidnova.com