Batalkan Pernikahan, Asmirandah Wajib Hadir di Pengadilan

By nova.id, Selasa, 26 November 2013 | 02:11 WIB
Batalkan Pernikahan Asmirandah Wajib Hadir di Pengadilan (nova.id)

Batalkan Pernikahan Asmirandah Wajib Hadir di Pengadilan (nova.id)

"Asmirandah (Foto: Okki) "

Asmirandah tak hentinya membuat publik terkejut. Setelah diam-diam melakukan pernikahan dengan Jonas Rivanno yang sebelumnya menjadi muallaf, kini Andah memilih untuk membatalkan pernikahan. Berkas surat pembatalan pernikahan itu sudah resmi didaftarkan ke Pengadilan Agama Depok pada 7 November 2013 lalu.  Kabar itu dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Agama kota Depok, Suryadi SAg, SH. "Iya benar ada surat pengajuan pembatalan pernikahan. Sudah kami konfirmasi di Pengadilan Agama, telah masuk dan diajukan perkara. Yang mengajukan saudari Asmirandah Zantman sendiri. Terdaftar dengan nomor perkara 2390/Pdt.g/2013/PA.Dpk," tutur Suryadi, Selasa (26/11).  Asmirandah akan menjalani sidang perdana, Rabu 27 November 2013. Pada dasarnya, menurut Suryadi, proses persidangannya sendiri sama halnya dengan sidang perceraian. Di awal sidang akan dilakukan pemanggilan para pihak yakni pemohon Asmirandah dan termohon, Jonas Rivanno. Namun, dalam pemanggilan pertama nanti, Asmirandah  yang diwajibkan hadir.

"Yang wajib datang sebenarnya pemohon ya, kerena kan dia yang punyai kepentingan hukum (mengajukan pemohonan)," jelas Suryadi.  Sebelumnya, Andah dan Vanno sudah melangsungkan pernikahan diam-diam pada tanggal 17 Oktober 2013. Mereka terlihat saling dukung saat harus berbicara kepada publik. Lantas, kenapa tiba-tiba Andah ingin mengakhiri pernikahan singkatnya?

"Pemohon bisa mengajukan pembatalan pernikahan karena perkawinannya dipaksakan. Alasan lain, yaitu termohon (Jonas Rivanno) tidak sungguh-sungguh meyakini agamanya," tandas Ruryadi menjelaskan alasan Andah.  Okki/Tabloidnova.com