Beberapa hari lalu, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya melimpahkan berkas AQJ alias Dul ke Kejaksaan. Namun, sayangnya, pada Selasa (19/11) lalu, berkas tersebut dikembalikan lagi dari Kejaksaan Tinggi ke Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran adanya ketidaklengkapan berkas perkara.
"Berkasnya ada yang belum lengkap dan masih ada pada kami. Namun kami sudah surati penyidik ke Kanit Laka dan menyatakan ada materi yang perlu dilengkapi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI, Albert Napitupulu saat dihubungi, Jumat (22/11).
Saat ditanya lebih lanjut perihal kekurangan berkas tersebut, Albert enggan menjelaskannya. Namun ia menegaskan, berkas harus dilengkapi penyidik Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Albert meminta agar berkas tersebut segera dilengkapi dan dikirimkan kembali ke kejaksaan. "Kalau sudah lengkap, akan kami teliti kembali, Jika sudah P21, dapat dilanjutkan dengan pelimpahan tahap dua," kata Albert.
Icha/Tabloidnova.com