"Berkas sudah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 September 2013. Oleh Jaksa Penuntut Umum, berkas yang diserahkan oleh penyidik tanggal 30 September 2013 dinyatakan P21, artinya berkas lengkap. Jadi tahap satu sudah dianggap selesai. Selanjutnya penyidik wajib menyelesaikan tahap kedua, yaitu tersangka harus bisa diserahkan kepada penuntut umum," terang Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol. Aswin.
Dijelaskan Aswin, tahap selanjutnya akan ada pemanggilan terhadap Sony. Pemanggilan tersebut sudah berlangsung dua kali, sayang Sony tak hadir. Hal ini membuat penyidik terpaksa menjemput paksa Sony di kediamannya.
"Selanjutnya penyidik sudah melakukan pemanggilan 17 Oktober. Namun tersangka S tidak bisa hadir. Belum ada penjelasannya, lalu tanggal 30 Oktober panggilan kedua untuk hadir, tapi enggak bisa hadir juga. Selanjutnya 12 November 2013 penyidik berusaha datang ke kediaman tersangka S dan menjemput tersangka," paparnya.
Namun, saat ingin menjemput paksa, Sony rupanya dalam keadaan sakit. "Sampai disana ternyata tersangka dalam keadaan sakit. Penyidik memberi kesempatan mungkin dalam minggu berikutnya sesuai dengan pernyataan yang dibuat saudara S sendiri," paparnya.
Icha/Tabloidnova.com