"Pelapor ini sempat membawa putrinya, Helen Yosita, untuk dibimbing membuat album. Pelapor menyiapkan dana sejumlah Rp 2,5 M. Proses sudah berjalan, hingga menjadi 1 album. Korban dijanjikan akan ada rencana berikutnya," tukas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada tabloidnova.com, di Mapolda, Rabu (13/11).
Sayangnya, tidak sesuai janji awal, kerjasama tak diteruskan. "Saat kontrak selesai, mereka hitung-hitungan dana. Mulai awal sampai pembuatan album. Pelapor merasa tidak cocok antara hitungannya dengan hitungan Kevin," ujar Rikwanto menjelaskan awal muasal permasalahan.
Dikatakan pelapor, berdasarkan hitungan dirinya ada sisa uang sebesar Rp 1,13 M yang harus dikembalikan Kevin padanya. Namun Kevin tidak menyepakatinya. Dan menghitung pengembalian tak sebesar hitungan Sri.
"Pelapor sudah layangkan somasi namun tidak ada tanggapan. Pelapor kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya dengan kaitan penipuan dan penggelapan," tandas Rikwanto soal pasal yang diajukan pelapor.
Dalam pekan ini, penyidik berencana akan melayangkan panggilan terhadap pelapor, Sri, untuk diperiksa. "Minggu depan diharapkan pelapor bisa datang," ujar Rikwanto lagi.
Soal apa rincian hitung-hitungan dan letak perbedaan diantara pelapor dan Kevin, penyidik belum bisa membeberkan sebelum BAP dilakukan. Begitupula soal rincian uang Rp 1 M lebih dipergunakan Kevin untuk apa saja.
"Untuk rincian berapa untuk produksi album, untuk musik, dan item apa saja, nanti setelah pemeriksaan baru bisa diketahui,"ujar Rikwanto menegaskan.Saat ini Kevin masih berstatus sebagai terlapor dengan pasal 372 KUHP, dan ancaman penjara 5 tahun.Laili