"Ya. Pukul 11.00 WIB ini akan diserahkan ke Kejati DKI Jakarta," ungkap Kasubdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, saat dihubungi wartawan, Senin (11/11).
Sedianya, penyerahkan berkas tersebut dilaksanakan di kantor Subdit Gakum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di Pancoran Jakarta Selatan. Masih menurut Hindarsono mengatakan, paling tidak berkas pemeriksaan putra bungsu musisi Ahmad Dhani akan diterimakan kepada Kejaksaan dan secepatnya disidangkan.
Tersangka Dul sendiri dikatakan akan dijerat. Pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 Tahun 2009 Lalu Lintas, tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Laili/Tabloidnova.com