"Tahun 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur suami saya tersangkut pidana kepemilikan senjata api tanpa izin. Suami saya dipidana selama 7 bulan. Jadi tidak ada yang saya tutup-tutupi," kata Delia.
Diungkapkan Delia, Tofan awalnya memiliki surat izin kepemilikan senjata api. Namun, izin tersebut belum diperpanjang.
"Awalnya suami saya memiliki surat izin. Pada saat itu surat izinnya habis, tidak diperpanjang. Senjata ini tidak digunakan dan dititipkan ke kerabatnya. Kita tidak tahu apa yang terjadi, dan akhirnya kenalah suami saya. Karena temannya itu tersangkut hukum, pas ditanya milik siapa, dijawab milik suami saya," terang Delia.
Menurut wanita kelahiran 1 September 1985 ini, Tofan berencana mengembalikan senjata api tersebut. "Rencananya memang mau dikembalikan. Sudah diserahkan, karena memang suratnya sudah habis. Karena apes, kenalah kasus hukum ini," beber Delia.
Icha/Tabloidnova.com