Usai memeriksa 38 saksi, penyidik masih melakukan pemeriksaan kepada tenaga ahli pada kasus AQJ alias Dul. Setelah dinyatakan lengkap, penyidik segera melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.
"Kita sudah melaju ke tahap berikutnya. Kami juga akan periksa saksi ahli pidana. Sudah konfirmasi ke yang bersangkutan. Kemudian kita lakukan gelar perkara untuk melakukan langkah selanjutnya, apakah dibutuhkan pemeriksaan lagi, atau sudah bisa dibuat berkas perkaranya dan dikirim ke kejaksaan," papar Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol. Rikwanto, Jumat (25/10).
Dijelaskan Rikwanto, pertimbangan lain adalah AQJ yang masih di bawah umur. "Masalahnya AQJ itu masih di bawah umur. Masih 14 tahun, belum dewasa. Hanya keterampilan saja yang dia punya, sehingga tidak bisa memperhitungkan apakah dia capek ataupun cukup mampu beradaptasi dalam lingkungan," paparnya.
Icha/Tabloidnova.com