Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo, menjelaskan, Maia Estianty dan Ahmad Dhani sebagai orangtua tidak akan diberikan sangsi karena kelalaian. Sebab, pasal kelalaian hanya berlaku kepada yang bersangkutan, atau tersangka, dalam hal ini Dul.
"Lalai itu untuk tersangka, bukan saksi," ujarnya saat ditemui tabloidnova.com di Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta.
Ditambahkan Sambodo timnya akan fokus kepada tersangka dan tak akan melebar dengan pasal kelalaian kepada orangtua atau pengalihan hak asuh anak.
"UU yang kita jadikan dasar penyidikan adalah UU lalu lintas. Kalau pengalihan pidana itu tidak bisa. Fokus kami hanya kecelakaan ini saja," ucapnya.
Sambodo menerangkan, keterangan Maia sudah dianggap cukup. Namun, jika dibutuhkan, Maia akan segera dipanggil lagi.
"Penyidik menyatakan pemeriksaaan dirasa cukup. Kalau kurang, penyidik akan memanggil kembali. Tapi untuk saat ini cukup," ucapnya.
Icha/Tabloidnova.com