Ia didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan.
Menanggapi tuntutan itu, Novi mengaku bersedih. Ia menyayangkan tuntutan yang menurutnya agak berlebihan itu.
"Saya enggak terima, karena tidak ada korban yang meninggal," kata Novi usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2013) siang.
Kepada majelis hakim, Novi pun meminta waktu untuk mengajukan pembelaan.
"Saya minta waktu seminggu untuk berkonsultasi dengan pengacara. Saya akan lakukan pembelaan karena ini tidak adil," katanya.
.
.
Wartakotalive