Maia Estianty Segera Jalani Pemeriksaan

By nova.id, Jumat, 13 September 2013 | 23:51 WIB
Maia Estianty Segera Jalani Pemeriksaan (nova.id)

Maia Estianty Segera Jalani Pemeriksaan (nova.id)

"Foto: Tabloidnova.com "

Perkembangan kasus kecelakaan yang melibatkan anak Ahmad Dhani, AQJ (13), sebagai tersangka saat ini sudah melangkah ke beberapa pemeriksaan saksi ahli. 

"Tadi setelah sholat Jumat, tim Mitsubishi sudah ke lokasi barang bukti. Mitsubishi Lancer sudah diperiksa, hasilnya akan disampaikan hari Senin (16/9) depan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

 Jumat siang juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Kak Seto. "Ya. Dia diperiksa sebagai saksi ahli pemerhati anak," ungkap Rikwanto membenarkan kabar yang beredar.

 Soal kabar burung yang mengatakan satu lagi korban Dul meninggal dunia dalam perawatan, Rikwanto membantah hal tersebut. "Kondisinya masih dalam perawatan, tapi semakin membaik pada umumnya. Apabila memungkinkan akan dimintai keterangan," ungkap Rikwanto lagi sembari menegaskan sementara waktu penyidik  belum bisa memeriksa korban karena masih dalam perawatan rumah sakit. Selain itu, dokter yang merawat juga belum memberikan ijin pemeriksaan terkait kondisi korban yang masih butuh pemulihan.

  "Nanti keluarga korban meninggal dunia juga akan dimintai keterangan. Tapi sekarang masih dalam waktu berkabung jadi sepekan lagi baru bisa dimintai keterangan," ujar Rikwanto.

 Dari pihak keluarga dan rekan tersangka, setelah Ahmad Dhani, pekan depan polisi akan memanggil sopir pribadi yang biasa mendampingi AQJ. "Ya, ini terkait yang bersangkutan sempat bersama tersangka sebelum terjadinya kecelakaan," ujar Rikwanto menjelaskan kebutuhan kepolisian memanggil sopir Dul.

 Sedangkan ibunda Dul, Maia Esthianty, kemungkinan baru akan dihadirkan Senin (16/9) oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran.

Saat disinggung apakah orangtua pelaku akan dikenakan pasal pidana, Rikwanto menepis hal tersebut.

"Pasal yang dikenakan terhadap AQJ, pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga diterapkan pasal 13 UU Perlindungan Anak. Apabila sudah memungkinkan yang bersangkutan akan diperiksa dan diterapkan UU (Perlindungan Anak)," ujar Rikwanto menegaskan kembali jika penyidik masih fokus pada masalah kecelakaan bukan pembiaran orangtua. 

 Laili