Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berpendapat, jika nantinya, baik Dhani atau Maia, terbukti bersalah dan lalai, hak asuh mereka terhadap sang anak bisa dicabut. "Kalau terbukti lalai, hak asuh di salah satu pihak, atau keduanya dapat dicabut. Negara bisa mengambil hak asuh tersebut," kata Arist saat dijumpai tabloidnova.com di studio Hitam Putih, Hanggar Teras, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/9) malam. Sebagai ketua lembaga pemerhati anak, Arist mengaku siap jika sewaktu-waktu pihaknya diminta untuk mendukung dan memberikan masukan perihal pengasuhan anak. "Komunikasi dengan beliau meminta dukungan untuk hak asuh anak tersebut. Komnas anak akan siap mendampingi, meminta hakim untuk sidang tertutup," kata Arist. Okki/Tabloidnova.com