"Memang setiap orang di mata hukum sama kedudukannya, namun UU perlindungan anak mengatakan, pasal 13, anak-anak juga harus dapat perlindungan umum, prosesnya tetap harus disidik laka lantas. Namun dalam perlakuannya berbeda karena masih dibawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Rikwanto, saat ditemui di kantornya, Minggu (8/9).
Menurut Rikwanto, kasus Dul tak bisa digantikan oleh Pasalnya, dalam hukum Indonesia setiap pelaku tak bisa dipindah tangankan.
"Dalam hukum di Indonesia, tiap orang melakukan perbuatan hukum, dia yang bertanggung jawab," jelasnya.
Masih menurut Rikwanto timnya tidak memberi perlakuan khusus terhadap Dul. Bahkan, penyidik belum menentukan tersangka atas terjadinya kecelakaan maut tersebut.
"Tidak ada perlakuan khusus karena dia masih di bawah umur. Tersangka juga belum ada yang ditetapkan, kita masih menggali proses terjadinya kecelakaan walaupun data awal sudah kita dapatkan," lanjutnya.
Icha/Tabloidnova.com