"Kemungkinan terancam pasal 310 ayat 4, ini masih kita pelajari, karena masih ada gelar pemeriksaan yang lanjut, dan masih olah TKP," ujarnya saat ditemui tabloidnova.com di RSPI, Jakarta Selatan, Minggu (8/9).
Namun, di sisi lain, Dul saat ini masih anak-anak yang baru berusia 13 tahun. "Iya, usianya masih 13 tahun, kita lihat nanti," lanjutnya.
Kabarnya, lantaran menghindari mobil di depannya, mobil Mitsubisi Lancer yang dikendarai Dul langsung banting stir dan menabrak pembatas jalan. Namun, lantaran mengemudi dengan kecepatan tinggi, mobil yang dikendarai Dul masuk jalur yang berlawanan arah hingga ditabrak oleh mobil lain. "Tindak lanjut tetap, kita masih melakukan penyelidikan," tutupnya.
Akibat kecelakaan ini, tercatat 6 orang meninggal dunia dan 9 orang mengalami luka-luka.
Icha/Tabloidnova.com