"Ada lima saksi, nanti akan berkembang ke saksi ahli yang kita siapkan. Ada harta gono-gini, perjanjian pra nikah menurut Islam. Belum tahu siapa saksi ahlinya, tapi berkompeten untuk memberikan keterangan," tutur pengacara Ivan, Muhammad Milano, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (2/9). Saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan seputar perjanjian pra nikah menurut Islam. "Saksi ahli pasti netral, memang dari sisi keilmuan. Ada dari pihak mas Ivan memberikan keterang sesuai bukti yang kita ajukan. Perjanjian pra nikah itu apa yang dijanjikan mas Ivan dan mbak Venna dari awal memang ada pertentangan," kata Milano. Saksi-saksi lain juga mengungkapkan percekcokan yang kerap terjadi di dalam rumah tangga Ivan dan Venna. "Masih seputar percekcokan," ucap Petrus Balapationa. "Lebih apa yang diributkan cek-cok seperti apa, tadi lima saksi, diperiksa tiga saksi, sisa dua saksi. Pembantu juga melihat, mbak Venna juga merekam," imbuhnya. Okki/Tabloidnova.com