Kasus Raffi Ahmad yang diduga menggunakan zat narkotika dengan kandungan metilone hingga saat ini masih belum jelas ujungnya. Meski ingin menuntaskan kasus ini, namun BNN ini tak sejalan dengan pemikiran Kejaksaan Agung.
"Sampai dengan saat ini, posisi berkas masih P19, sehingga BNN tetap menunggu itikad dari Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus ini," ujar Dwi Heri Sulistiawan, kuasa hukum BNN, saat dihubungi tabloidnova.com, Rabu (28/8).
Dwi mengungkapkan, sebelumnya, sempat ada pertemuan antara Kepala BNN dengan MA. Sayang hingga saat ini belum menemukan hasil.
"Sebagaimana kita pernah dengar beberapa waktu lalu, ada pertemuan terbuka antara kepala Mahkamah Agung dan BNN. MA memberikan saran dan imbauan yang disampaikan oleh hakim agung Salman Luthan. Sarannya, ia mengimbau Kejaksaan untuk melimpahkan saja kasusnya ke pengadilan. Biarlah nanti hakim-hakim di lingkungan peradilan yang akan memutuskan kasus tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Dwi, BNN dan Kejaksaan memiliki perbedaan visi dan misi dalam kasus ini. "Kejaksaan Agung masih lihat UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika itu secara tekstual saja. Sehingga, mereka selalu beranggapan metilone tidak ada di UU. Tidak melihat secara kontekstual. Sebagian besar ahli padahal sudah menyatakan kalau metilone itu adalah turunan dari katinon yang sudah di dalam lampiran UU No. 35. Mereka tidak melihat secara kontekstual," ucapnya.
Icha/Tabloidnova.com