"Posisinya tetap lanjut terus. BNN tidak akan pernah menyatakan baik tersirat maupun tersurat bahwa akan menghentikan kasus Raffi Ahmad," katanya saat dihubungi Rabu (28/8).
Menurut Dwi, meski sudah aktif bekerja, Raffi Ahmad tetap menyandang status tersangka. "Status RA masih tersangka," ucapnya.
Diungkapkan Dwi, hingga saat ini Raffi pun masih melakukan wajib lapor. "Masih sama semua juga," ucapnya.
Lantas bagaimana proses hukum yang dijalani Raffi? Hingga saat ini BNN masih menyatukan visi dan misi dengan Kejaksaan perihal zat methilone yang digunakan oleh Raffi. Sebab, menurut Dwi, Kejaksaan masih menolak lantaran hal tersebut. Alhasil kasus Raffi hingga saat ini masih P19, dan belum dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan.
Icha/Tabloidnova.com