Diakui Cornelia, tindak kekerasan mantan suaminya itu dilakukan berkali-kali. "Peristiwa ini sudah dari kami pacaran. Kejadiannya berkali-kali," tutur Cornelia saat dijumpai tabloidnova.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/8).
Cornelia dan Sony sudah berpacaran selama sembilan tahun, sementara mereka sudah menjalani rumah tangga selama tujuh tahun. Artinya, Cornelia sudah mengalami penganiayaan sekitar 16 tahun lamanya.
"Kejadian itu sudah cukup lama. Mulai dari pacaran sampai sekarang. Pacaran saja sembilan tahun," ucap wanita yang menikah di Hongkong 18 Maret 2006 lalu itu.
Melalui kuasa hukumnya, Cornelia membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Usai membuat laporan, Cornelia sempat menutup-nutupi laporan yang dibuatnya. Ia enggan untuk memperlihatkan berkas laporan yang sudah ia buat. "Pokoknya KDRT, penganiayaan yang dilaporkan," kata Cornelia. "Pasal KDRT," imbuh kuasa hukum Cornelia, Ratu Vita SH.
Okki/Tabloidnova.com