Fifie Buntaran membawa bukti berupa rekaman CCTV yang ada di rumahnya saat diperiksa di Polres Jakarta Selatan, Selasa (30/7). Di hadapan penyidik, rekaman itu diputar dan memperlihatkan kembali peristiwa tak mengenakkan yang dilakukan Heni Tania, teman sesama personel Baby Dol dan Boby, manajernya.
"Di sini (rekaman) kelihatan sekali, Boby tidak peduli lagi itu (Fifie) cewek atau bukan, main dorong saja. Kalau tidak dipanggil satpam mungkin akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Boby membanting kursi," cerita kuasa hukum Fifie, Sophar Maru Hutagalung usai mendampingi kliennya diperiksa.
Selain bukti rekaman itu, Fifie juga mendapat 30 pertanyaan soal kasus yang menimpa dirinya itu. Untuk sementara, Boby dan Tania dijerat pasal 167, memasuki hunian tanpa izin dan pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan.
"Ancamannya bisa hukuman penjara 3-5 tahun kalau digabung," ujar Sophar.
Isna/Tabloidnova.com