Kasus Tabrakan Ari Wibowo Digugat

By nova.id, Kamis, 25 Juli 2013 | 07:17 WIB
Kasus Tabrakan Ari Wibowo Digugat (nova.id)

Kasus Tabrakan Ari Wibowo Digugat (nova.id)

"Ari Wibowo (Foto: Okki) "

Kasus tabrakan lalu lintas yang melibatkan Ari Wibowo sudah dihentikan penyidikannya oleh aparat kepolisian alias SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Status Ari pun sudah turun dari tersangka menjadi korban. Namun, rupanya kasus itu belum selesai.

Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Polri Watch dan LBH ABH Medan, kasus Ari dibawa ke persidangan. Kamis (20/7), sidang pra peradilannya sudah yang kelima kali digelar.

"Ini gugatannya soal penghentian penyidikan tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengemudi sepeda motor Ari Wibowo dengan Almarhum Tjahmadi (80) di Jalan Wolter Monginsindi, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2013 lalu," kata kuasa hukum penggugat, Denny Ardiansyah Lubis, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).

LSM Polri Watch dan LBH ABH mewakili masyarakat yang 'gerah' melihat kasus itu. Sebab, menurut mereka ada keanehan di dalamnya. Status Ari yang awalnya adalah seorang tersangka, tiba-tiba diturunkan menjadi korban dalam sekejap. "Saat itu, setelah kasus ditangani polisi, status Ari sebagai tersangka diturunkan menjadi korban. Itu yang akan kami uji," ujar Denny.

Okki/Tabloidnova.com