Oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Polri Watch dan LBH ABH Medan, kasus Ari dibawa ke persidangan. Kamis (20/7), sidang pra peradilannya sudah yang kelima kali digelar.
"Ini gugatannya soal penghentian penyidikan tentang peristiwa kecelakaan lalu lintas antara pengemudi sepeda motor Ari Wibowo dengan Almarhum Tjahmadi (80) di Jalan Wolter Monginsindi, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2013 lalu," kata kuasa hukum penggugat, Denny Ardiansyah Lubis, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/7).
LSM Polri Watch dan LBH ABH mewakili masyarakat yang 'gerah' melihat kasus itu. Sebab, menurut mereka ada keanehan di dalamnya. Status Ari yang awalnya adalah seorang tersangka, tiba-tiba diturunkan menjadi korban dalam sekejap. "Saat itu, setelah kasus ditangani polisi, status Ari sebagai tersangka diturunkan menjadi korban. Itu yang akan kami uji," ujar Denny.
Okki/Tabloidnova.com