"Ada 10 rekaman audio dan 3 video. Tapi 3 audio dicabut karena dinilai majelis hakim seperti pengulangan," tutur kuasa hukum Ivan, Teguh Putra Alliansich Lubis SH, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Dari total sepuluh bukti baru itu, diputar di muka persidangan satu per satu, sambil disaksikan oleh suami Venna Melinda, Ivan. Sayangnya, kuasa hukum Ivan enggan merinci bagaimana video itu bercerita dan siapa saja yang ada dalam video beragam durasi itu.
"Obyeknya siapa-siapa saja, itu enggak bisa kami ungkapkan karena privasi sekali. Pokoknya video itu berisi pertengkaran, percekcokan antara mas Ivan dan mbak Venna," tegasnya.
Menurut pengacara Ivan, video yang memperlihatkan pertengkaran itu tak hanya dimiliki oleh Ivan, melainkan oleh Venna sendiri. "Venna merekam juga kok, jadi saling merekam video. Di situ juga ada saksi-saksi dan orang yang mengerti pertengkaran itu," katanya.
Okki/Tabloidnova.com