Dimas Andrean sudah berdamai dengan korbannya, Sukmawan alias Lee. Saat membuat perjanjian perdamaian pada 14 Juli lalu. Dimas dan Lee menandatangani beberapa poin kesepakatan. Dalam perjanjian itu, menurut kuasa hukum Dimas, tak ada sama sekali pengakuan bersalah Dimas.
"Enggak ada. Para pihak hanya sepakat selesai dan tak akan saling menuntut ke depannya," tutur kuasa hukum Dimas, Jonathan Tampubolon SH, yang ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Kuasa hukum Dimas juga menampik kliennya sengaja membayar Lee untuk mengakhiri kasus ini. "Enggak ada (bayaran). Ada saksi juga kok, di situ ada Dimas, Sukmawan, ibu mertuanya. Kita juga mau pledoi untuk memberikan pembelaan," ucap Jonathan.
Okki/Tabloidnova.com