Sidang gugatan perdata Familly Band yang dipelopori oleh Yoyok 'Padi' digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang beragendakan mediasi ini dihadiri oleh kedua pihak, yaitu Familly Band sebagai penggugat dan Erie Suzan sebagai tergugat.
Hakim memberi waktu satu minggu pada keduanya untuk melakukan mediasi atau perdamaian. "Dari pihak penggugat punya niat baik, ini kami sambut baik, tanggal 23 kita tunggu hasilnya. Mudah-mudahan sudah selesai semuanya," ujar Fadly Taha, kuasa hukum Erie, saat ditemui di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/7).
Menurut Fadly, timnya sudah melakukan mediasi sebelumnya, sayang belum berhasil. Erie dan kuasa hukumnya pun akhirnya mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Mediasi ini sudah kita lakukan, tetapi setelah berjalan ini intinya kami menyambut baik," ucapnya.
Sementara itu, Erie mengaku tak mau mencari masalah. "Saya enggak suka cari musuh. Enggak mau berantem, apalagi sesama seniman, mereka juga masih anak-anak yang punya masa depan yang panjang. Kalau ada upaya damai kita menyambut baik, apalagi sekarang bulan puasa," ucap Suzan.
Familly Band menggugat Erie Suzan secara perdata. Erie dituding mengambil lagu milik Familly band yang berjudul 'Aku Rindu'. Alhasil, dalam gugatannya, Familly band menuntut uang sebesar 33,2 milyar.
Icha/Tabloidnova.com