Pihak Venna Melinda keberatan dengan bukti-bukti yang disodorkan Ivan Fadilla dalam sidang lanjutan cerai mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (15/7). Menurut kuasa hukum Venna, Kemala Dewi Nudirman, rekaman soal perselingkuhan Venna dengan politis berinisial HLS itu tidak cukup kuat dijadikan bukti.
"Saya keberatan. Rekaman itu kan bisa suara siapa saja yang mengaku mengetahui perselingkuhan Venna. Pihak Ivan juga tidak menyebutkan data diri suara yang mereka rekam," kata Dewi usai sidang.
Menurutnya, yang patut disebut saksi adalah orang yang merasakan, melihat, dan mendengar sendiri kejadian itu. Sementara dalam rekaman itu, hanya terdengar seperti dua orang yang sedang bergosip.
"Siapa aja bisa cerita soal kejelekan orang. Dalam rekaman itu, seperti suara orang bergosip menceritakan soal perselingkuhan. Sementara, rekaman itu juga sepertinya diambil tanpa sepengetahuan orang yang bercerita itu," pungkas Dewi.
Isna/Tabloidnova.com